Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Biak Gelar Rapat Tim PORA di Kabupaten Waropen

 

WAROPEN – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kabupaten Waropen Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (24/07/2025) di Aula Hotel Elfanso Widuri, Waropen.

Rapat dimulai pukul 09.00 WIT dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Hadir sebagai narasumber utama Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Jose Rizal, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura, Susetyo. Selain itu, turut hadir Plh Kepala Badan Kesbangpol Waropen Irianto Wairara, Wakapolres Waropen Jerry, serta pejabat struktural Kantor Imigrasi Biak dan undangan lainnya.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal, disusul oleh sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, yang menyampaikan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Kabupaten Waropen, Jailani, yang hadir mewakili Bupati Waropen.

Dalam pemaparan materi, Susetyo dari Rudenim Jayapura menekankan fungsi detensi dan deportasi dalam pengawasan orang asing yang tidak memiliki dokumen sah. Sementara itu, Jose Rizal menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antarinstansi sebagai kunci keberhasilan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan dan daerah terpencil seperti Waropen.

“Pengawasan terhadap orang asing tidak bisa berjalan sendiri. Butuh sinergi dari semua pihak, baik Imigrasi, Kepolisian, Kesbangpol, hingga masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Jose Rizal dalam sambutannya.

Sesi selanjutnya diisi dengan diskusi aktif antaranggota Tim PORA. Berbagai tantangan di lapangan dibahas, termasuk kasus pelanggaran izin tinggal, keberadaan orang asing tanpa dokumen, hingga peran strategis Rudenim dalam penanganan administratif orang asing.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka menciptakan pengawasan keimigrasian yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Snn)