Ambon, Indolensa — DPRD Kota Ambon melalui Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Sampah menunjukkan keseriusannya dalam menata ulang sistem retribusi dan pengelolaan sampah rumah tangga di Ibu Kota Provinsi Maluku, Senin (21/7/25). Ketua Panja DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa langkah-langkah konkret tengah disusun untuk memperkuat regulasi, membenahi fasilitas pendukung, serta mengoptimalkan sistem pemungutan retribusi.
Dalam rapat internal bersama para camat, lurah, dan raja se-Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Zeth menyampaikan urgensi penyesuaian dua Peraturan Wali Kota (Perwali) — Nomor 12 dan 13 Tahun 2023 — agar sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kita butuh regulasi yang memiliki landasan hukum kuat. Perwali lama tak lagi relevan karena lahir sebelum Perda baru disahkan,” tegas Zeth.
Tak hanya soal regulasi, fasilitas penunjang seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada angkut, dan unit pengolahan sampah seperti TOSA juga menjadi sorotan. Menurut Zeth, pemerintah tidak bisa hanya menuntut warga membayar retribusi, sementara sarana dasar justru belum tersedia secara memadai.
Zeth juga mengungkapkan tantangan lain, yakni keputusan PLN yang tidak lagi menyatukan iuran sampah ke dalam tagihan listrik, terutama pada pengguna listrik prabayar. Keputusan ini, kata dia, berdampak langsung terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
“Kita sedang mencari pola pemungutan yang lebih efektif. Pelibatan RT atau aparat desa bisa jadi alternatif, asal sesuai aturan. Evaluasi total sedang berjalan,” jelasnya.
Panja menargetkan seluruh perbaikan regulasi dan sistem rampung sebelum pembahasan APBD 2026. Hal ini penting agar cita-cita menjadikan Ambon sebagai kota bersih dan nyaman, sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan 17 program prioritas Wali Kota, benar-benar terealisasi.
Tegas Tangani Dugaan Pungli
Terkait dugaan pungutan liar di Desa Waiheru oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan APLI, Zeth menegaskan pihaknya akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk klarifikasi. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan penarikan retribusi sampah yang tidak melalui jalur resmi.
“Kalau kerja sama dengan DLH, itu sah. Tapi jika melibatkan Dinas Perindag tanpa dasar kewenangan yang jelas, itu persoalan serius. Kami tidak langsung menuduh, tapi klarifikasi harus dilakukan,” pungkas Zeth.
Panja DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk melahirkan regulasi yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan lingkungan di Kota Ambon.
