Paspor Desain Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus pada Kebijakan Strategis Peningkatan Layanan

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan kemerdekaan ke-80  Republik  Indonesia  tanggal  17  Agustus  2025.  Keputusan  ini  diambil  dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran  bagi  kementerian  dan  lembaga  serta  sebagai  respon  terhadap  aspirasi masyarakat.

“Setelah  melalui  evaluasi  secara  menyeluruh,  Ditjen  Imigrasi  memutuskan  untuk menunda  implementasi  paspor  desain  merah  putih.  Keputusan  ini  diambil  dengan penuh  pertimbangan  dan  tanggung jawab,  serta  melibatkan  banyak  pihak,”  ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan tersebut juga diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari masyarakat, dengan memperhatikan tingkat urgensi serta dinamika ekonomi yang tengah bergulir.

Pasca  peluncuran  desain  baru  paspor   17  Agustus  2024  lalu,  Ditjen   Imigrasi  aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut. Selama Agustus 2024 s.d. Juli 2025 analisis   media   sosial  dari  berbagai  macam  kanal  mengumpulkan   1.642  sampel unggahan.  Hasil  analisis  menunjukkan  bahwa  masyarakat  mengharapkan  kebijakan Pemerintah yang lebih fokus pada penguatan substansi paspor, yaitu penguatan posisi paspor   Indonesia secara   global.    Dari   sampel   unggahan   tersebut   juga   terlihat kecenderungan masyarakat kepada kebijakan pelayanan dengan dampak yang lebih konkret untuk dirasakan serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.

Dengan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi berupaya memaksimalkan pelayanan dan  pengawasan  keimigrasian  melalui  pengembangan  serta   pemeliharaan  sistem

berbasis digital. Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna.

“Perlu  digarisbawahi   bahwa   ditundanya   kebijakan   ini   bukan  berarti  fokus  untuk memperkuat Paspor Indonesia berhenti dilakukan. Langkah strategis yang melibatkan instansi Pemerintah terkait serta seluruh masyarakat  Indonesia diperlukan, dan kami harap  kita  semua  dapat  saling   mendukung  guna  memperkuat  Paspor  Indonesia,” tegasnya.

Menanggapi    hal    ini,    Menteri    Imigrasi    dan   Pemasyarakatan,   Agus    Andrianto menyampaikan,  “Inovasi  Ditjen  Imigrasi  akan  terus   berlanjut,  dengan  fokus   pada pengembangan jangka panjang untuk memperkuat paspor Republik Indonesia melalui peningkatan  keamanan  digital  dan  efisiensi  pelayanan.  Kami  berterima  kasih  atas pengertian  dan  dukungan   masyarakat  dalam   menghadapi  penyesuaian  ini,”  tutup Menteri Agus. (Snn)