WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

JAKARTA –   Per tanggal  15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa  tinggal  terbatas   (Vitas)   untuk  mengikuti  pendidikan  non  formal  di  Indonesia. Kebijakan  tersebut  hadir  untuk  memfasilitasi  WNA  yang   ingin   mengambil  kursus bahasa, sekolah keahlian atau keprofesiandan lainnya guna menunjang kariermereka. Izin tinggaldarivisa dengan indeks E30 itudapat diberikanselamasatutahunatau dua tahun.

“Permohonan   Visa    Pendidikan    Non    Formal    dilakukan   secara    daring    melalui  evisa.imigrasi.go.id.   Untuk   mengajukan   visa   ini,   WNA   perlu   memiliki   penjamin. Penjamin tersebut bisa perorangan atau institusi pendidikan non formal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Syarat untuk mengajukan Visa E30 tak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, buktimemilikibiaya hidupselama berada di wilayah Indonesia (minimal setara USD 2000) serta pasfoto berwarnaterbaru. Sementara  itu,  biaya  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (PNBP)  Visa   E30  yakni Rp6.000.000 untuk masa berlaku izin tinggalsatutahundan Rp8.500.000 untuk masa berlaku izin tinggal duatahun.

“Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menambahkanopsi masa berlaku izin tinggaldari Visa Pendidikan  Formal.  Visa  pendidikan  dasar  dan  menengah  (indeks  E30A)  serta visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, masa berlaku izin tinggal untuk pendidikan formal hanyasatutahundan duatahun,” lanjut Yuldi.

Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh penjamin perseorangan maupun institusi pendidikanterkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun yaitu Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal dengan  masa  berlaku  satu  tahun  dan  dua  tahun  dikenakan  biaya  masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

 

Saat ini,jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 diantaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN). Yuldi menyebutkan, universitas di Indonesia sangat  berpotensi  menjadi  tujuan   bagi  pelajar  asing.   Selain  beberapa  universitas terkemukadi Indonesia yang masuk daftar 300 universitasterbaik didunia, subjek yang ditawarkan  oleh fakultas  atau jurusan  terkait  ilmu  budaya juga diminati oleh  pelajar asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di  Indonesia, baik formal maupun non formal.  Ini  sekaligus  menjadi  langkah  strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia dikancah global melaluisektor pendidikan,” pungkas Yuldi.(Snn)