Amalatu, Indolensa — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) terus menggerakkan langkah pencegahan korupsi di tingkat akar rumput melalui sosialisasi pendampingan hukum Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Setelah menyambangi sejumlah kecamatan, giliran Kecamatan Amalatu yang menjadi titik fokus berikutnya.
Dalam kegiatan yang digelar Selasa (17/7), seluruh kepala desa dan perangkat dari Kecamatan Amalatu dikumpulkan untuk mendapat penguatan pemahaman hukum dalam tata kelola keuangan desa. Agenda ini dimotori oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari SBB sebagai bagian dari pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif.
Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk intervensi, melainkan jaring pengaman bagi desa agar tidak salah langkah dalam mengelola anggaran publik.
“Kami hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan desa berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Sesca dalam sambutannya.
Menurutnya, Kejaksaan tidak ingin melihat perangkat desa terjerumus dalam persoalan hukum karena minimnya literasi atau pengabaian prosedur. Oleh karena itu, pendekatan humanis dan dialogis menjadi kunci utama dalam setiap agenda sosialisasi ini.
Camat Amalatu, Rafly All Idrus, S.E., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah strategis yang memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku pemerintahan desa.
“Semoga ini jadi budaya baru: kepala desa tidak lagi takut dengan jaksa, tapi justru menjadikan mereka mitra untuk membangun desa yang bersih,” ungkap Rafly dalam sambutannya.
Kegiatan di Amalatu menjadi bagian dari rangkaian roadshow hukum Kejari SBB yang telah lebih dulu menyentuh Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat. Rencananya, kegiatan serupa akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Langkah preventif ini mempertegas peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang tidak sekadar menindak pelanggaran, tapi juga hadir mengawal pembangunan lewat pendekatan hukum yang edukatif, solutif, dan memberdayakan.
