Jakarta, Indolensa — Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membuka kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) guna mengikuti pendidikan non formal di Indonesia. Visa ini diberi indeks E30 dan berlaku mulai Senin, 15 Juli 2025.
Langkah ini bertujuan mendukung pengembangan karier WNA yang ingin belajar bahasa, keahlian, atau profesi tertentu di Tanah Air. Permohonan visa dilakukan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id.
“Kebijakan ini menjadi upaya untuk membuka lebih banyak kesempatan bagi WNA yang ingin belajar dan berkembang di Indonesia,” kata Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan tertulis.
Syarat Visa E30:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Bukti biaya hidup minimal USD 2.000
- Pasfoto berwarna terbaru
- Penjamin, baik individu maupun institusi pendidikan non formal
Biaya Visa E30 (Non Formal):
- Rp 6.000.000 untuk izin tinggal 1 tahun
- Rp 8.500.000 untuk izin tinggal 2 tahun
Selain itu, Imigrasi juga memperpanjang masa berlaku visa pendidikan formal:
- Visa E30A: untuk pendidikan dasar & menengah
- Visa E30B: untuk pendidikan tinggi
Visa E30A dan E30B kini dapat berlaku hingga 4 tahun — sebelumnya hanya 1–2 tahun.
Biaya Visa Pendidikan Formal:
- 1 tahun: Rp 6.000.000
- 2 tahun: Rp 8.500.000
- 4 tahun: Rp 12.000.000
“Beberapa universitas di Indonesia sudah masuk 300 besar dunia, terutama jurusan berbasis ilmu budaya. Ini peluang besar untuk jadi destinasi belajar global,” tambah Yuldi.
Dengan total 3.115 perguruan tinggi — termasuk 125 PTN — Indonesia membuka peluang luas bagi pelajar asing untuk menempuh pendidikan, baik formal maupun non formal.
