PIRU, Indolensa – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) secara resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Hatunuru ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil usai dilakukan gelar perkara oleh tim penyelidik bidang pidana khusus Kejari SBB pada Selasa (15/07/2025).
Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum, serta indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD di desa tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspose internal dan penyelidikan awal melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025, ditemukan cukup bukti awal yang mendasari dinaikkannya perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Bambang.
Dalam waktu dekat, Kejari SBB akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penyidikan akan difokuskan untuk membuat terang perkara ini serta mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan hukum.
