Kabupaten Lampung Tengah — Menanggapi keluhan Kepala Kampung dan terjadinya bumerang, akhirnya Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Hukum Indonesia (DPW LHI) Lampung menantang dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lampung Tengah untuk mengungkap dan membongkar dugaan Korupsi serta Pengondisian Proyek Pemasangan “NEON BOX” Bodong di Balai Kampung yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Minggu, 13/07/ 2025.
Kepada media ini, Ketua DPW LHI Lampung, Tri Agus Wantoro mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Jika kami mencermati, dari hasil investigasi dibeberapa Kampung yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, kami menilai ada kejanggalan khususnya terkait pemasangan “NEON BOX” yang ada di balai Kampung.
Kenapa demikian, karena kami menduga ini seperti ada pengondisian, balik lagi jika kita berkaca apa sih asas manfaatnya untuk pemasangan “NEON BOX” ini. Ujar Tri Agus.
Ketua DPW LHI Lampung ini pun menyoroti besaran biaya yang dikeluarkan oleh setiap kampung untuk pemasangan “NEON BOX” ini.
Informasi dilapangan, dari 28 Kecamatan sudah ada 3 Kecamatan telah terpasang semua. Trimurjo, Bumi Ratu Nuban dan Punggur. Artinya, ini merupakan proyek yang telah terkondisi dan terstruktur.
Setiap Kampung mencapai 13 Juta Rupiah, luar biasa jumlahnya jika dikalikan 301 Kampung.
Bukan masalah besaran, tapi kami menilai ada kekuatan yang telah mengkondisikan hal ini. Lanjut Tri Agus
Ketua LHI yang sekaligus merupakan aktivis ini juga meminta kepada APH di Lampung Tengah untuk mengungkap dugaan Pengondisian yang berpotensi ke ranah Tipikor ini.
Atas hal ini, kami dari LHI meminta agar Kejari Lampung Tengah Melakukan penyelidikan terkait dugaan pengondisian yang berpotensi ke ranah Tipidkor ini.
Apalagi jika kami menduga pekerjaan ini di anggarkan dari Anggaran Dana Desa.
Jika dugaan kami benar artinya ada penyalahgunaan penggunaan anggaran Dana Desa untuk hal ini. Tandas Tri Agus
Saat disinggung apa langkah yang akan diambil oleh pihaknya, Ketua DPW LHI Lampung ini pun menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dan mengawal perihal ini.
Ini bukan main-main, apalagi kami mendengar hal ini telah mulai dilakukan penyelidikan oleh unit Tipikor Polres Lampung Tengah.
Apabila benar informasi tersebut, kami akan bersurat resmi dan mengawal perkara ini.
Selain itu, sebagai tambahan informasi yang kami peroleh, Untuk Kakam di Kecamatan Punggur dikabarkan sudah membayar menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024, sedangkan untuk Kecamatan Trimurjo kabarnya akan menganggarkan dari anggaran perubahan tahun 2025. Tegas Tri Agus.
Dilain sisi, dari beberapa Kepala Kampung mengeluhkan atas adanya program ini. Mereka merasa tertekan karena sejatinya pekerjaan ini tidak ada dalam Musrenbang serta tidak ada pos anggaran pada Dana Desa, namun karena adanya tekanan dari beberapa pihak.
“Kami sebenarnya gak mau pasang bang, tapi mau gimana lagi, katanya ada rekomendasi dari pimpinan” kata salah satu Kakam.
“Saya sampai bilang, tidak bisa menganggarkan di Dana Desa, tetapi mereka menekankan harus pasang, dan terpaksalah kami pasang, meskipun kami gak tau gimana menyiasati bayarnya kemudian apalgi nilainya cukup besar”, tambahnya dengan nada kecewa.
“Mereka malah nyuruh saya menyiasati dan Beset dari pos-pos kegiatan Dana Desa”, pungkasnya salah satu Kepala Kampung di Lampung Tengah.
Seperti diketahui, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk setiap desa di Indonesia. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kini, setelah adanya dugaan kebocoran dan penggunaan dana desa yang tidak semestinya diduga untuk pembuatan neon box di Balai kampung, menjadi tantangan tersendiri bagi APH untuk mengungkap dan menjawab keraguan publik atas program bodong ini.
(Red)
