AKTOR LAMA BBM ILEGAL BERSEMI KEMBALI,AFU BEBAS BEROPERASI DI PERIKANI BITUNG

BITUNG ,10/07/2025
Praktik mafia bbm di kota bitung sangat meresahkan nelayan, susahnya mencari bbm solar memaksakan nelayan untuk banting arah menggunakan bbm ilegal di duga karena manipulasi mafia bbm yang menguasai spbu di kota bitung , antrian mobil tab yang panjang serta terbatasnya kouta bbm di setiap spbu membuat nelayan susah mendapatkan bbm jenis solar
Teknik manipulasi ini di duga sengaja di lakukan mafia bbm agar mempersulit para nelayan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. bermodalkan bbm subsidi ,mobil tangki serta nama perusahaan, bermoduskan bbm industri . Mafia bbm raup untung yang sangat fantastis Adanya aktifitas di duga bongkar muat bbm yang di lakukan PT SINERGI MAJU MAKMUR tepatnya di dermaga pelabuhan perikanan samudra kota bitung Kelurahan Aertembaga Kecamatan Aertembaga, pada 09/07/2025 memperkuat dugaan bahwasanya kawasan tersebut menjadi salah satu tempat pendistribusian bbm ilegal PT SINERGI MAJU MAKMUR yang di kelolah oleh oknum bernama KO’AFU ini terkesan kebal hukum, nyatanya oknum tersebut aktor lama di dunia bbm ilegal sampai saat ini tak ada penindakan tegas oleh APH .

Di ketahui KO AFU mengambil bbm bersubsidi dari beberapa wilayah di sulut, yang di beli dan di tampung, lalu di distribusikan di wilayah kota bitung dengan harga industri, dan menjadi salah satu pemasok utama di perikani kota bitung.

Kejahatan dalam Kegiatan Usaha Hulu:Pasal ini mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana.
Kejahatan dalam Kegiatan Usaha Hilir:Pasal ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melakukan pengolahan, pengangkutan, atau penyimpanan tanpa izin usaha yang sah dari pemerintah.
Ancaman Pidana:Pelanggaran terhadap Pasal 55 dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, tergantung pada jenis pelanggaran dan skala kegiatan.
Penyalahgunaan BBM Subsidi:Selain itu, Pasal 55 juga terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi, yang dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk merugikan negara dan masyarakat.