Indolensa.com||TAPUT – Pemkab Taput lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) atau yang lazim disebut Dinas Perizinan, melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe remang-remang yang menjual minuman beralkohol. (19 Juni 2025)
Beberapa kafe yang sudah disegel Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yaitu :
1.Kafe New Amor Star, Jalan Raya Siborongborong-Balige (perbatasan Taput-Toba), Desa Parik Sabungan
2.Kafe Rap Taruli, dekat pintu masuk jalan menuju Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan
3.Kafe Felix di dekat pintu masuk Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan
4.Kafe Toba Dream, Jalan Kabupaten Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong I
5.Kafe DOM, Jalan Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong I
Namun beda halnya dengan kafe remang yang berada di Sibikke Kecamatan Pangaribuan, Menurut warga Pangaribuan bahwa kafe remang tersebut beroperasi seperti biasa dan diduga disana adalah sarang prostitusi.
Ditanya salah satu warga, kegiatan apa saja yang dilakukan ditempat tersebut?
“Molo hami mandok goarna asar ni Homang, disi ma namangaliluhon i, berarti menyesatkan,” pungkas Pakpahan sambil tertawa menjawab.(23-06-2025)
Selain minuman keras, apakah ada kegiatan prostitusi disana?
“ Bah.. godang do Siganjang Obuk i disi, lengkap do kamar rengsana. Ada-ada juga laki-laki yang menginap disana kalau sudah mabuk. Dan tidak menutup kemungkinan ada juga transaksinya” sambungnya.
Saat kunjungan ke awak media ke kafe remang Sibikke, tidak ada tanda-tanda penyegelan tempat hiburan tersebut. Ditanya siapa pengelolanya ke salah satu wanita yang ada di kafe tersebut. Dalam hal ini Dinas Perizinan dituding tebang pilih.
“ Rere (Nama Pengelola) pergi ke Tarutung, mau menemui Tulus Nababan katanya mau urus izin,” jawab salah satu wanita penghuni kafe remang tersebut.(22 Juni 2025).
Warga Kecamatan Pangaribuan berharap kepada Pemkab Taput agar kiranya tidak memberikan izin operasi kafe remang tersebut untuk menghindari keributan karena pengaruh minuman keras dan juga penyebaran penyakit HIV AIDS diwilayah Kecamatan Pangaribuan, Garoga dan Sipahutar.
“ Wilayah sekitar kecamatan Pangaribuan ini adalah daerah adat. Tidaklah pantas adanya kegiatan-kegiatan tersebut didaerah ini, karena bisa mempengaruhi kerusakan moral dan rumah tangga orang warga.” Ungkap warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perizinan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Janner Nababan sebagai kadis perizinan Pemkab Taput belum menanggapi terkait mengapa tidak ada penyegelan tempat kafe remang tersebut.
(Aris Pasaribu)
