Jakarta, Indolensa – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru yang mewajibkan warga negara asing (WNA) melakukan pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Sebelum menjalani proses wawancara dan foto, WNA terlebih dahulu diwajibkan mendaftar serta mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Aturan ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk “damage control” guna meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dan penjamin yang tidak bertanggung jawab.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan berdasarkan evaluasi menyeluruh. Kami menemukan masih tingginya angka penyalahgunaan izin tinggal serta lemahnya pengawasan penjamin. Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, kami menjaring 546 WNA dengan dugaan pelanggaran izin tinggal, serta mengungkap 215 perusahaan fiktif yang izinnya telah dicabut oleh BKPM,” jelas Yuldi.
Data Ditjen Imigrasi mencatat, dari Januari hingga April 2025, terdapat 2.201 WNA yang dikenai tindakan administratif keimigrasian naik 36,71% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang tercatat sebanyak 1.610 WNA.
Yuldi menekankan pentingnya peran penjamin sesuai amanat Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya di wilayah Indonesia, termasuk kewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.
Ditjen Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi WNA dari kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui. Mereka diperbolehkan mengurus izin tinggal secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, dibantu oleh petugas, mulai dari pengisian formulir, penyerahan dokumen, hingga pengambilan foto dan wawancara.
Dalam keterangannya, Yuldi mengimbau agar setiap WNA memberikan data dan keterangan yang sebenar-benarnya saat proses wawancara. “Kami mengingatkan agar tidak ada informasi yang ditutupi, karena keterangan yang tidak sesuai bisa menimbulkan kendala serius di kemudian hari,” tegasnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Dengan diterapkannya aturan ini, kami ingin memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mempersempit celah penyalahgunaan sistem,” ujar Agus.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak main-main dalam memperketat pengawasan terhadap warga negara asing. Tak ada lagi ruang untuk bermain kucing-kucingan dengan aturan semua harus terbuka dan patuh pada prosedur.