Simalungun | ILC – 28/05/2025.
Pengadilan Negeri Simalungun kembali melanjutkan sidang lanjutan pemeriksaan lapangan terkait kasus sengketa lahan antara PTPN IV Kebun Bah Birung Ulu Afdeling 3 Hutahurung dengan Kelompok Tani Unedo dari Nagori Panombean Hutahurung (pihak penggugat) dan Managemen Kebun Bah Birung Ulu (Pihak tergugat), pada hari Selasa Tanggal
27 Mei 2025.
Pelaksanaan pemeriksaan berjalan dengan aman dan lancar antara kedua belah pihak yang bersengketa bersama dengan Pengadilan Negeri Simalungun.
Yuna Damanik selaku Maneger Kebun Bah Birung Ulu PTPN IV Regional II saat di temui awak media mengatakan syukur alhamdulilah sidang lanjutan pemeriksaan lapangan terkait sengketa lahan bisa berjalan sesuai dengan rencana, kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak terutama masyarakat Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sidang Lanjutan pemeriksaan berjalan dengan aman lancar.
“Harapan kami kata Maneger Kebun Bah Birung Ulu Yuna Damanik agar Pemeriksaan Lapangan tersebut nantinya bisa membuahkan hasil yang positif bagi keberlangsungan Perkebunan Nusantara.”
Keberlangsungan tersebut diharapkan dapat berdampak positif juga bagi masyarakat banyak, dimana Perkebunan Nusantara Kebun Bah Birung Ulu merupakan salah satu kebun kelapa Sawit yang memiliki sejarah panjang penanaman komersial dan sudah banyak menyumbang bagi Devisa negara sejak tahun 1996 dan memberikan kontribusi pembangunan kepada masyarakat sekitar kebun melalui Program Tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) ungkap Yuna Damanik.
Turut hadir Majelis Hakim PN Simalungun, Kelompok Tani Unedo (Pengugat) Manegement Kebun Bah Birung Ulu (Red)