Ambon, Indolensa – Nama Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan, Alex Hursepuny, terseret dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala SMP Negeri 10 Ambon. Hursepuny dengan tegas membantah keterlibatan apa pun dalam kasus tersebut dan menyebut namanya telah dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Beta kaget sekali. Beta tidak kenal kepala sekolah itu, dan Beta tidak punya urusan apa-apa dengannya,” ujar Hursepuny kepada media, Sabtu (25/5/2025), melalui sambungan telepon.
Menurut Hursepuny, informasi soal namanya disebut dalam kasus ini pertama kali ia dengar dari seorang wartawan di Ambon. Ia kemudian langsung menghubungi wartawan tersebut yang sedang berada di SMP Negeri 10 bersama kepala sekolah.
“Kepada kepala sekolah saya sampaikan, kenapa tidak konfirmasi dulu sebelum memberikan uang,” katanya.
Dari pengakuan kepala sekolah, uang disebut telah diberikan sebanyak dua kali kepada seseorang yang mengaku sebagai Ketua Tim Jaksa dan menyebut nama Hursepuny sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon.
“Padahal saya sudah tidak menjabat sebagai sekretaris. Saya sekarang staf ahli wali kota,” tegasnya.
Hursepuny menyebut telah melaporkan masalah ini kepada Wali Kota Ambon dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon. Ia menyayangkan langkah kepala sekolah yang langsung menyerahkan uang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Yang salah juga kepala sekolah. Kenapa harus panik dan langsung ambil keputusan itu. Sekarang dia sendiri yang rugi,” ucapnya.
Ia menduga aksi pencatutan namanya bisa saja dilakukan oleh pelaku yang sama dalam kasus serupa yang pernah terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai sekretaris dinas.
“Saat itu juga ada pihak yang mengaku jaksa dan minta dana untuk kegiatan kejaksaan. Setelah dikonfirmasi, ternyata kejaksaan membantah. Mungkin pelakunya orang yang sama,” tambahnya.
Hursepuny menyebut tindakan mencatut namanya sebagai bentuk pencemaran nama baik dan berharap pihak berwajib mengusut tuntas pelaku sebenarnya.