Ambon, Indolensa – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, SH, mengungkap adanya dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal di kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Manusela. Temuan ini diperoleh saat dirinya melakukan pengawasan pada masa arus balik Lebaran beberapa waktu lalu.
Dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2025), Alhidayat menyebutkan bahwa ia secara langsung menyaksikan aktivitas pemuatan kayu pada dini hari di sekitar kawasan hutan lindung.
“Sekitar jam 1 malam, saya melihat ada aktivitas pemuatan kayu, jaraknya hanya sekitar 500-600 meter dari pos. Lalu, setelah turun dari Gunung SS, saya juga melihat ada mobil truk, pick-up, dan sedan kecil yang digunakan untuk mengangkut kayu. Aktivitas ini terjadi sekitar jam 1 atau jam 2 malam,” ungkapnya.
Setelah mengonfirmasi temuan itu kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, disebutkan bahwa wilayah tersebut berada dalam kewenangan Balai Taman Nasional Manusela. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas kemungkinan keterlibatan oknum di dalam lembaga tersebut.
“Saya sudah sampaikan lewat pesan WhatsApp bahwa jangan sampai dinas atau balai melarang warga beraktivitas di taman nasional, sementara mereka sendiri justru bermain di situ,” tegas Alhidayat.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Kehutanan maupun aparat keamanan. Salah satu contoh lain adalah laporan yang diterimanya terkait penangkapan mobil pengangkut kayu oleh polisi kehutanan (polhut), namun tindak lanjutnya tidak jelas.
“Kalau pun kayu itu ditahan, harusnya jelas: apakah dikembalikan ke negara, dilelang, atau digunakan untuk operasional? Sampai hari ini tidak ada kejelasan,” katanya.
Alhidayat menilai bahwa jika kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dan tidak memiliki izin, maka itu merupakan tindakan ilegal. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk “kejahatan berjemaah” yang harus segera diusut tuntas.
Sebagai langkah konkret, ia menegaskan akan menyampaikan persoalan ini dalam rapat resmi Komisi II DPRD Maluku bersama Dinas Kehutanan dan Balai Taman Nasional Manusela.
“Saya pasti akan sampaikan ini dalam rapat. Bahkan kami akan meminta agar kepala balai dan dinas kembali dipanggil untuk menjelaskan secara terbuka,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan atas pengelolaan kawasan hutan dan konservasi di Maluku, demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
