Geger Korupsi di PT Dok Waiame Ambon: Kejaksaan Sita Uang Miliaran, Mobil Mewah, dan Koleksi Mewah Manager Keuangan

Ambon, Indolensa – Aroma korupsi kian menyengat di tubuh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bergerak cepat menelusuri jejak dugaan penyelewengan dana perusahaan yang mengemuka setelah penyidik menyita sejumlah barang mewah dan uang tunai miliaran rupiah dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ambon, Senin (19/5/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., didampingi Kepala Kejari Ambon, Dr. Adhryansah, SH., MH., dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Triono Rahyudi, SH., MH., mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan sejak Jumat (16/5).

“Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: kantor PT Dok Waiame Ambon dan tempat tinggal Sdri. WAL, selaku Manager Keuangan PT Dok Waiame,” jelas Kajati.

Di lokasi kos-kosan WAL di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah – tepatnya di Kosan SQ Mart, penyidik dibuat terkejut dengan temuan mencolok. Dari kamar kecil tersebut, diamankan: 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, 1 unit treadmill l, dan 1 unit ponsel milik WAL.

Tak hanya itu, WAL juga secara sukarela menyerahkan uang tunai senilai Rp 1 miliar rupiah kepada penyidik.

Penggeledahan yang dilakukan pada hari berbeda juga membuahkan hasil signifikan. Pada Sabtu (17/5), penyidik menyita 1 unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah bernopol DE 1539 XY beserta kunci dan surat kendaraan atas nama Samsul Bahri, ST.

Kemudian, pada Senin (19/5), penyidik kembali menerima barang bukti tambahan dari Sdri. NR (Staf Keuangan PT Dok Waiame), yakni: 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam, B 2868 UFV, 10 tas bermerek, dan STNK atas nama Ivong Maihassy.

Dari kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame, penyidik menyita dokumen penting dan satu unit ponsel milik SR, yang merupakan Direktur Utama perusahaan.

Kajati Maluku menegaskan bahwa seluruh penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum. “Tindakan ini dilandasi oleh Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon No. 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan No. PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025,” tegasnya.

Barang bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi fondasi dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga ke persidangan. Kajati juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan instruksi langsung dari dirinya kepada Kejari Ambon guna menuntaskan dugaan praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara melalui institusi strategis di bidang perkapalan tersebut.

Langkah-langkah Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejari Ambon menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor BUMN/anak usaha milik negara yang memiliki peran penting dalam perekonomian daerah dan nasional.

Masyarakat kini menanti perkembangan kasus ini, terutama apakah akan ada penetapan tersangka dan langkah lanjutan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.