Audit Dana Desa Negeri Yaputih Disorot, GMPI Maluku Desak Transparansi Total

Ambon, Indolensa – Dugaan penyimpangan Dana Desa Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2024, kini menjadi perhatian serius publik. Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Wilayah Maluku secara tegas mendesak dilakukannya audit investigatif secara transparan, independen, dan akuntabel.

Sekretaris GMPI Maluku, Soetrisno Hatapayo, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, menilai audit bukan semata formalitas birokrasi, melainkan langkah krusial untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban langsung dari pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.

“Audit ini harus berjalan terbuka dan tanpa kompromi. Transparansi adalah harga mati agar publik tidak lagi meragukan prosesnya,” tegas Hatapayo dalam keterangannya di Ambon, Kamis (15/5/2025).

Desakan GMPI tersebut muncul setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Maluku Tengah tertanggal 30 April 2025. Dalam dokumen resmi itu, pihak kepolisian menyampaikan permintaan kepada Auditor APIP Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melakukan audit investigatif sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Dugaan penyimpangan mengemuka setelah ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi fisik proyek pembangunan bak penampungan air bersih. Ironisnya, fasilitas yang dibangun pada tahun anggaran 2024 itu tak dapat digunakan sebagaimana mestinya, sementara bak penampungan lama yang dibangun pada 2016 justru masih menjadi andalan warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih harian.

“Ini bukan sekadar soal angka atau dokumen, tapi menyangkut hak dasar masyarakat atas akses air bersih yang layak. Audit yang jujur akan menjadi pintu masuk penyelesaian,” tegas Hatapayo.

GMPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, pemuda, akademisi, hingga insan pers, untuk ikut mengawal jalannya proses audit dan penegakan hukum. Tujuannya jelas: memastikan proses ini bersih dari intervensi dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu.

Lebih jauh, GMPI mendesak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk segera membuka akses informasi hasil audit kepada publik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional yang dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana desa.

“Transparansi adalah awal dari pemulihan kepercayaan. Jangan biarkan ketidakjelasan terus menutup jalan menuju Malteng yang bangkit dan berkeadilan,” pungkas Hatapayo.