Sejak Menjadi Keluhan Warga, Jual Beli ‘Ballo di Desa Pangalloang Tetap Marak, Benarkah Ada “Bekingan”?

Indolensa_Bulukumba — Di kala senja mulai menyapa, pemandangan berbeda terlihat di sudut-sudut Desa Pangalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Bukan aktivitas warga yang hendak beribadah atau menutup hari dengan tenang, melainkan deretan orang-orang yang diduga berdatangan dari berbagai penjuru — tidak hanya dari desa tetangga, namun juga dari luar kecamatan.

Bacaan Lainnya

Mereka datang bukan untuk bersilaturahmi atau berbelanja kebutuhan pokok, melainkan untuk satu tujuan: diduga membeli minuman keras jenis ballo.

Dugaan Aktivitas jual beli ballo di desa ini seolah menjadi hal yang lumrah, bahkan terang-terangan dilakukan di pinggir jalan.

Tanpa rasa sungkan, para penjual dan pembeli bertransaksi layaknya jual beli barang dagangan biasa. Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di kalangan warga yang peduli terhadap ketertiban dan moral sosial desa mereka.

“Setiap sore sampai malam, orang-orang berdatangan. Sudah seperti pasar kecil khusus ballo. Padahal ini jelas-jelas melanggar hukum dan norma sosial,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Yang membuat miris, dugaan pun mencuat bahwa aktivitas ilegal ini tak mungkin bisa berlangsung lancar tanpa adanya “benteng perlindungan” dari oknum tertentu.

Warga menyebut ada dugaan keterlibatan langsung maupun pembiaran oleh pihak yang seharusnya menjaga keamanan desa.

“Ada apa dengan Babinkantibmas?”
Kritik keras pun diarahkan kepada Babinkantibmas Desa Pangalloang.

Sebagai sosok yang diberi tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), peran Babinkantibmas seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik-praktik yang mengganggu kenyamanan desa.

Namun sayangnya, suara masyarakat menyebut ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas penjualan ballo yang terjadi nyaris setiap hari.

“Ini ada apa dengan Babinkantibmas Desa Pangalloang?, termasuk aparat pemerintah setempat, Yang seharusnya aktif mencegah potensi gangguan kantibmas, justru diduga membiarkan transaksi jual beli ballo berlangsung setiap hari,” tegas warga yang prihatin atas kondisi ini, (Rabu/14/05).

Sebagaimana diketahui, Efek Sosial dan Ancaman Ketertiban
Selain mengancam ketertiban umum, peredaran ballo juga menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya tindak kriminalitas serta perkelahian antar pemuda akibat konsumsi alkohol.

Hingga saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat berwenang, padahal aktivitas transaksi jual beli ballo ini diduga telah berlangsung sejak lama.

Pos terkait