Ambon, Indolensa – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menahan dua orang tersangka berinisial DRS. JR dan ML, S.P dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penahanan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) oleh Tim Pidana Khusus Kejari SBB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-127 dan Print-128 tertanggal 28 April 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, yakni DRS. JR di Rutan Kelas IIA Ambon dan ML, S.P di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, berdasarkan surat perintah penahanan bernomor Print-68 dan Print-69.
Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Gunanda Rizal, SH., M.Kn., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor: B-001 dan B-002 tanggal 28 April 2025. Keduanya diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.546.750.000, berdasarkan hasil audit Bidang Pengawasan Kejati Maluku.
Modus dugaan korupsi meliputi penyaluran fiktif dan tidak sesuai peruntukan pada program Bansos Sembako Covid-19 yang bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) senilai total Rp15.122.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp13.943.200.000 dialokasikan untuk 69.716 paket sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dan Rp1.178.800.000 untuk biaya operasional pengantaran.
“Pada pencairan tahap IV, penyaluran paket sembako tidak dilakukan alias fiktif. Sementara tahap I sampai V ditemukan banyak ketidaksesuaian, bahkan juga ada yang fiktif,” jelas Gunanda.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 301 saksi, sejumlah ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Ekspos internal juga dilakukan, dan hasilnya menguatkan bahwa kedua tersangka patut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana penanggulangan bencana seperti pandemi Covid-19.