Penagihan Hutang Kacau, Nasabah Jatuh Pingsan , ini Kata : Aleng Simanjuntak

Foto : Aleng Simanjuntak S.H.

 

Humbang Hasundutan indolensa.com– Seorang nasabah Bank BRI Unit Dolok Sanggul Murni Sabrina Sopianna Purba warga Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul mengaku menjadi korban penagihan hutang yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) oleh oknum pegawai bank BRI Dolok Sanggul .

 

Nasabah tersebut mengatakan , pada Tanggal 29 April 2025 sekira Jam 21:00 . Nurma Ida Siregar mendatangi rumahnya dan masuk tanpa ijin, Dia mengaku Sebagai pegawai Bank BRI Unit Dolok Sanggul membawa suaminya yang mengaku bermarga Pangaribuan yang bukan bagian dari Bank BRI untuk menagih hutang. Rabu ( 30/4/2025 )

 

Menurut nasabah, penagihan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sopan dan intimidatif .

 

“Saya merasa terintimidasi oleh kehadiran yang mengaku suami pegawai bank BRI Unit Dolok Sanggul yang bukan bagian dari Bank. Saya tidak tahan dengan tekanan yang diberikan suaminya Berteriak – teriak Dirumah Kami masuk tanpa ijin dan mengancam akan membawa kasus itu ke kepolisian , ” kata nasabah.

 

Nurma Ida Siregar juga, Pernah Memaksa nasabah Untuk Membayar Hutang diluar jam kerja, Nasabah dipaksa memimjam Uang pada Malam Hari dan Mentrasfer Uang ke rekening nya.

 

“Saya Pernah Dipaksa agar membayar Angsuran, pada Malam Hari dan mentransfer Uang Ke rekeningnya sendiri ” Jelasnya.

 

Karena tekanan dan dugaan intimidasi itu, Murni mengalami syok dan pingsan.

 

Sehingga ia dilarikan ke RSUD Dolok sanggul untuk mendapatkan perawatan medis. Murni harus dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah kejadian tersebut .

 

 “Saya masih trauma dengan kejadian tersebut dan merasa sangat terganggu dengan tindakan pegawai bank yang tidak profesional saya juga akan Melaporkan mereka Kepihak Yang berwajib atas tindakannya,” kata Murni

 

Aleng Simanjuntak, S.H. dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyampaikan kecaman atas kejadian tersebut.

 

“Saya menyayangkan tindakan arogan oknum yang mengaku petugas PT Bank BRI Unit Doloksanggul atas nama Nurma Ida Siregar, yang mengikutsertakan suaminya dalam menagih kredit ke rumah nasabah di luar jam kerja,” ujarnya.

 

“Kebetulan saya berada di lokasi saat kejadian. Ini sangat tidak etis dan telah mengakibatkan nasabah pingsan hingga harus dibawa ke RS Umum Doloksanggul,” tambahnya.

 

Ia menegaskan bahwa pegawai bank wajib bekerja sesuai dengan aturan dan menjaga etika.

 

“Bekerjalah sesuai prosedur dan jangan mengintimidasi nasabah dengan menakut-nakuti. Apalagi membawa pihak yang bukan pegawai bank dalam proses penagihan. Ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegas Aleng.

 

Aleng juga memastikan akan mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan ke Polres Humbang Hasundutan.

 

Hal serupa juga dikatakan Keluarga Murni, mereka menyatakan keberatan dan akan melaporkan suami Nurma Ida ke Polres Humbang Hasundutan.

 

Adapun Pihak-pihak yang menyampaikan keberatan antara lain:

1. Muller Purba (ayah)

2. Roma Sihite (ibu)

3. Hanniel Tina Purba (adik)

4. Jois Laura Gracia Purba (adik)

5. Anri Poltak Sihombing (suami dari adik korban)

6. Duma Mariani Siagian

7. Rahmat Silaban

 

Mereka berharap pihak manajemen Bank BRI tanggap dan Serius dalam menangani persoalan ini . Pegawai Bank harus mematuhi aturan yang berlaku dan apa batasan dalam menagih Hutang.

 

( IL/HS) 

)