Dugaan Penipuan Libatkan Oknum ASN DPRD SBB, Penyidikan Mandek, Korban Tuntut Kepastian Hukum

Piru, Indolensa.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Navia Nirwana Patty, terkesan jalan di tempat di tangan penyidik Polres SBB.

Penyidikan kasus ini telah resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/81/IX/Res.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 17 September 2024. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan terjadi di kediaman Maria Lasol di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, pada Jumat malam, 29 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIT.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/301/XII/2023/SPKT/POLRES SBB/POLDA MALUKU, Navia Nirwana Patty, perempuan 34 tahun asal Dusun Tirtomulyo, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, diduga melakukan perbuatan penipuan terhadap Maria Lasol, seorang janda berusia 78 tahun yang berdomisili di Desa Piru.

Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 27 September 2024, hingga kini, korban mengaku belum menerima perkembangan berarti dari penyidik.

“Saya merasa laporan ini tidak ditangani secara serius. Sampai hari ini, tidak ada informasi apapun terkait sejauh mana perkembangan kasusnya,” ujar Maria Lasol saat ditemui Indolensa.com di kediamannya, Sabtu (26/4/2025).

Maria menegaskan, dalam waktu dekat ia akan mendatangi langsung Mapolres SBB untuk mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.

“Harusnya Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri bisa melihat kondisi ini. Bukti-buktinya sudah jelas, tapi kenapa proses hukumnya seperti dibiarkan mengambang?” kata Maria dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, Maria mendesak pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Navia Nirwana Patty guna mempercepat proses hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Indolensa.com, Navia Nirwana Patty diketahui sempat menghubungi salah satu wartawan media lain, meminta pemberitaan terkait kasus ini dihentikan. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan intervensi penghentian berita.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres SBB belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, yang kini menjadi perhatian serius masyarakat di Kabupaten SBB.