Namlea, Indolensa.com – Jajaran Polres Buru berhasil mengungkap pelaku dan dalang di balik insiden pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/4/2025), mengungkap bahwa aksi pembakaran tersebut didalangi oleh bendahara KPU berinisial RH (48), dengan pelaksana lapangan SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).
“Motif utama dari aksi pembakaran ini adalah untuk menghilangkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai Rp33 miliar. Mereka ingin menghindari audit dari KPU RI,” jelas Kapolres.
Dalam paparannya, Sulastri menjelaskan bahwa RH menjadi otak sekaligus penyedia logistik untuk aksi pembakaran. Sementara itu, SB dan AT bertindak sebagai eksekutor.
Menurut kronologi kejadian, SB terlebih dahulu membawa empat jerigen berisi bensin dan minyak tanah yang telah disiapkan. Cairan itu diserahkan kepada AT, yang kemudian masuk ke dalam gedung KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sebelumnya.
“AT menyiram lantai dan plafon gedung dengan bahan bakar tersebut. Setelah memastikan semuanya siap, dia menunggu waktu yang tepat untuk membakar,” kata Kapolres.
Menariknya, aksi berbahaya tersebut dilakukan tanpa bayaran. SB dan AT mengaku rela melakukannya karena merasa berhutang budi kepada RH.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Buru menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.