Kejari KKT Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

Saumlaki, Indolensa.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Senin (14/4/2025), dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Dua tersangka tersebut berinisial JL, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi sejak 2019 hingga 2023, dan KL, selaku Direktur Keuangan. Keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp6.251.566.000 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Dadi Wahyudi, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah KKT.

“Tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JL dan KL sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana penyertaan modal yang semestinya digunakan untuk kepentingan perusahaan daerah,” tegas Kajari.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., dalam press release menyampaikan bahwa perkara ini akan segera ditingkatkan ke tahap II.

“Kami tengah merampungkan seluruh berkas pemeriksaan. Setelah itu akan dilimpahkan ke Penuntut Umum, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan dan akuntabel. Kejari KKT memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik.