Puluhan Ton Bahan Kimia Berbahaya Dijual Bebas ke Tambang Ilegal Gunung Botak, Dugaan Suap Menguat

Buru, Maluku – Puluhan ton bahan kimia berbahaya kategori B2 diduga dijual bebas ke kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak. Fakta mencengangkan ini terungkap dari hasil investigasi sejumlah awak media di sekitar lokasi penambangan.

Investigasi mengarah pada keterlibatan dua pihak utama, yakni Dio, pemilik gudang penampungan bahan kimia, dan PT. Inti Kemilau Alam, perusahaan yang disebut sebagai pemilik resmi bahan kimia tersebut. Dugaan kolusi dan praktik saling melindungi mencuat dari keterangan yang diberikan kedua pihak saat dikonfirmasi media.

Dio, saat diwawancarai kemarin, mengklaim hanya menyewakan gudangnya kepada PT. Inti Kemilau Alam dan membantah terlibat dalam distribusi bahan kimia ke tambang. Namun, penelusuran lebih dalam menunjukkan sebaliknya. Surat pernyataan yang ditandatangani bersama antara Koperasi Parusa Tanila Baru yang dimiliki oleh Dio dan Direktur Utama PT. Inti Kemilau Alam menyebut koperasi tersebut sebagai pengguna akhir sekaligus distributor bahan kimia B2.

Perwakilan PT. Inti Kemilau Alam, Ibu Zasa, saat dimintai konfirmasi, enggan memberikan keterangan substantif dan justru mengarahkan media untuk menanyakan langsung ke Dinas Perindagkop Provinsi Maluku—lembaga yang mengeluarkan izin penjualan bahan kimia tersebut.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara pihak swasta dan pemerintah. Apalagi sebelumnya, Polres Buru sempat menyita sejumlah truk bermuatan bahan kimia berbahaya yang hendak dikirim ke Gunung Botak. Jika benar izin dikeluarkan oleh Dinas Perindagkop, muncul pertanyaan besar: mengapa bahan berbahaya itu lolos dan dijual ke lokasi tambang ilegal?

Pengamat menduga, ada praktik suap yang melibatkan pejabat di Dinas Perindagkop dan oknum aparat penegak hukum. Pasalnya, bahan kimia B2 bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tapi juga tergolong zat yang penggunaannya sangat ketat dan harus diawasi negara.

Menyikapi temuan ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Kapolda Maluku didesak untuk mengambil langkah tegas. Publik menanti sikap pemerintah terhadap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan distribusi ilegal bahan berbahaya dan praktik suap berjamaah.

“Penindakan harus menyeluruh. Baik terhadap pihak yang mengeluarkan izin maupun yang memperjualbelikan bahan berbahaya tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas seorang aktivis lingkungan kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perindagkop Provinsi Maluku maupun dari pihak kepolisian daerah.