Ambon, Indolensa – Menanggapi pemberitaan terkait insiden kecelakaan lalu lintas di depan Kantor DPRD Kota Ambon pada Kamis (27/3), Polda Maluku memberikan klarifikasi resmi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan personel Ditlantas Polda Maluku yang berada di lokasi, diketahui bahwa penyelesaian kecelakaan tersebut dilakukan atas kesepakatan kedua sopir tanpa ada campur tangan dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa personel Ditlantas yang berada di lokasi, Bripda Andi Aqsal, kebetulan melintas di depan Kantor DPRD Kota Ambon saat kejadian dan berinisiatif untuk mengurai kemacetan akibat kecelakaan tersebut.
“Petugas di lokasi tidak menangani kasus ini secara resmi, melainkan hanya membantu mengurai kemacetan. Untuk keputusan ganti rugi Rp150 ribu, itu merupakan kesepakatan langsung antara kedua pengemudi, bukan atas arahan kepolisian,” ujar Kombes Pol. Areis Aminnulla dalam keterangannya, Jumat (28/3).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Areis Aminnulla menjelaskan bahwa polisi awalnya menyarankan agar kasus ini ditangani oleh Unit Laka Ditlantas Polda Maluku untuk proses lebih lanjut. Namun, kedua sopir memilih untuk menyelesaikan masalah secara langsung di tempat dengan alasan sedang terburu-buru.
“Karena kedua belah pihak ingin menyelesaikan langsung di tempat tanpa membawa ke Unit Laka, maka mereka mencapai kesepakatan damai, termasuk besaran ganti rugi. Mereka juga berjanji tidak akan mempermasalahkan hal ini di kemudian hari,” tambahnya.
Menanggapi laporan bahwa ada oknum yang menghalangi wartawan dalam meliput kejadian ini, Polda Maluku menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan berasal dari pihak kepolisian.
“Kami tidak pernah melarang wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya. Jika ada pihak tertentu yang melarang peliputan, hal itu di luar kewenangan kami, dan kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada kepentingan tertentu di baliknya,” tegas Kombes Pol. Areis.
Polda Maluku mengimbau masyarakat agar dalam setiap insiden kecelakaan lalu lintas, semua pihak mengikuti prosedur resmi guna memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
“Kami selalu menyarankan agar setiap kecelakaan lalu lintas ditangani sesuai prosedur yang ada. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor ke kepolisian agar bisa ditangani dengan lebih objektif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pria yang menghalangi wartawan di lokasi kejadian. Namun, Polda Maluku menegaskan bahwa penyelesaian insiden ini dilakukan atas dasar kesepakatan damai tanpa intervensi dari aparat kepolisian.