Kantor Hukum BHS Law Office & Partners Somasi PT Pertamina (Persero) Cabang Ambon

Ambon, Indolensa – 24 Maret 2025 Pihak keamanan (security) PT Pertamina (Persero) Cabang Ambon diduga bertindak tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dugaan ini mencuat setelah dua warga berinisial SH dan MS dituduh membawa bahan peledak (bom) dan senjata tajam (sajam) tanpa bukti yang jelas saat hendak masuk ke halaman kantor Pertamina Ambon pada Jumat, 21 Maret 2025.

Merasa dirugikan, SH dan MS melalui kuasa hukumnya, Bansa Hadi Sella, S.HI., dari Kantor Hukum BHS Law Office & Partners, mengecam keras tindakan tersebut dan menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang baik.

“Tindakan security ini sangat tidak profesional dan mencederai hak-hak warga sebagai bagian dari pelayanan publik yang seharusnya mengutamakan etika serta prosedur hukum yang jelas. Menuduh klien kami tanpa dasar adalah perbuatan tercela yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Sella dalam keterangannya, Senin (24/3).

Menurutnya, insiden ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta pembinaan dari manajemen Pertamina Ambon terhadap jajaran security. Ia menilai pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan personelnya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sebagai langkah hukum awal, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pertamina Ambon pada Sabtu, 22 Maret 2025. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut:

1. Pihak Pertamina Ambon segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pembinaan serta pengawasan terhadap security.

2. Pihak perusahaan memberikan klarifikasi resmi serta permohonan maaf kepada kliennya atas tuduhan yang tidak berdasar.

3. Jaminan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami memberikan waktu yang cukup bagi pihak Pertamina Ambon untuk merespons somasi ini. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas tanpa kompromi, baik secara pidana maupun perdata,” tegas Sella.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina (Persero) Cabang Ambon belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang telah dilayangkan.