Jakarta, Indolensa, 16 Maret 2025 – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta menegaskan supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3).
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga diharapkan mampu menyesuaikan peran TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.
Salah satu aspek utama dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI. “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Selain penguatan tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan organisasi dalam menjaga keseimbangan regenerasi. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Kapuspen TNI.
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah belah bangsa. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil. Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3). “Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujar Panglima TNI.
Dengan adanya revisi ini, TNI berharap dapat semakin meningkatkan profesionalisme dan kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan, sekaligus memastikan tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.