Masohi, Indolensa — Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum di daerah dengan menandatangani Nota Kesepahaman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku. Penandatanganan tersebut berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Maluku Tengah dan turut diisi dengan kegiatan penyuluhan hukum bagi para Kepala Desa, Lurah, dan Kepala Negeri, Kamis (13/03/25).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, SP, M.AP, Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Dr. Saiful Sahri, serta jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemda Malteng.
Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui nota kesepahaman ini, kita akan lebih siap dalam memberikan layanan administrasi hukum seperti fidusia, kewarganegaraan, kenotariatan, legalisasi dokumen negara, hingga pencatatan kekayaan intelektual,” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat, baik yang bersifat komunal maupun personal, agar memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi yang nyata. Menurutnya, sinergi dengan Kemenkumham akan memperkuat pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan regulasi nasional dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Lebih jauh, Bupati juga mengapresiasi adanya program peningkatan literasi hukum, bantuan hukum, serta penguatan jaringan dokumentasi hukum yang diyakini mampu menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
“Masyarakat yang sadar hukum adalah fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan,” tambahnya.
Ia menutup dengan seruan semangat: “Momentum hari ini sejalan dengan spirit Maluku Tengah Bangkit! Bangkit dalam supremasi hukum, bangkit dalam membangun kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya, serta bangkit dalam kebijakan yang adil dan mensejahterakan.”
Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi terbangunnya budaya hukum yang kuat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses hukum yang adil dan merata.