Kapendam XV/Pattimura: Hormati Proses Hukum dalam Sidang Kasus Penganiayaan Ayub Tatiratu

Ambon, Indolensa – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus penganiayaan Ayub Tatiratu yang terjadi pada 27 Maret 2024 di Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Pernyataan ini disampaikan Kapendam sebagai tanggapan atas pemberitaan salah satu media yang menyoroti barang bukti berupa pistol mainan yang ditunjukkan di persidangan. Media tersebut menyimpulkan secara sepihak bahwa senjata tersebut awalnya adalah senjata api asli yang digunakan dalam penganiayaan, tetapi kemudian diganti dengan pistol mainan.

Kapendam menegaskan bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), senjata yang digunakan adalah pistol mainan, bukan senjata api sebagaimana yang diberitakan.

“Dalam kasus ini, yang menjadi dakwaan adalah tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP dan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP. Tidak ada dakwaan tentang penyalahgunaan senjata api. Jangan memframing berdasarkan analisa sendiri dan menyimpulkan fakta hukum secara sepihak,” tegasnya, Kamis (13/3/2025).

Ia juga mengingatkan agar pihak yang hadir di persidangan lebih jeli dalam memperhatikan jalannya proses hukum, sehingga tidak menciptakan berita yang dapat menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

“Kami harapkan media memberitakan informasi secara akurat dan tidak menggiring opini publik dengan informasi yang tidak sesuai fakta di persidangan,” tambahnya.

Kapendam menegaskan bahwa Kodam XV/Pattimura telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Pengadilan Militer, tanpa ada intervensi. Bahkan, keluarga korban sendiri telah mengapresiasi ketegasan hakim dalam memimpin persidangan.

“Sesuai arahan Pangdam, apabila ada oknum prajurit yang melanggar hukum, maka akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, terkait status jabatan terdakwa IM, Kapendam memastikan bahwa dalam BAP, identitas dan riwayat hidup terdakwa sudah tercatat dan dibacakan di persidangan.

“Statusnya sebagai terdakwa sudah jelas, termasuk pencopotan jabatannya. Hal ini tidak perlu dipertanyakan lagi,” tutupnya.

Kodam XV/Pattimura berharap semua pihak menghormati jalannya proses hukum dan tidak membuat pemberitaan yang dapat memicu keresahan di masyarakat.