Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk melakukan audit investigatif terkait anggaran miliaran rupiah yang dikucurkan untuk rehabilitasi dan perawatan rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku selama lima tahun terakhir. Praktisi hukum Maluku, Bansa Hadi Sella, menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
“Pihak Kejati Maluku harus mengusut tuntas penggunaan anggaran rehab Rumdis gubernur selama lima tahun terakhir, yang faktanya tidak pernah ditempati oleh Gubernur Maluku periode 2019-2024,” ujar Sella dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/3/2025).
Sella menegaskan bahwa kejaksaan tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi harus proaktif dalam menangani dugaan korupsi. Menurutnya, besaran anggaran yang mencapai Rp 5,4 miliar untuk perawatan rumah dinas yang tidak dihuni, menjadi dasar kuat untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak terkait, termasuk dinas terkait dan rekanan proyek.
“Kejati harus mengangkat bola, bukan menunggu bola. Ini bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan upaya menyelamatkan uang negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik Kejati Maluku yang dinilai lamban dalam menangani indikasi tindak pidana korupsi. Selama lima tahun berturut-turut, anggaran terus digelontorkan, tetapi rumah jabatan gubernur tetap tidak layak huni.
“Kalau total anggaran selama lima tahun dihitung, seharusnya sudah ada rumah dinas baru, bukan sekadar renovasi yang tidak jelas hasilnya,” sindirnya.
Desakan ini semakin menguat setelah Gubernur Maluku yang baru mempertanyakan alokasi anggaran miliaran rupiah untuk perawatan rumah dinas gubernur. Sella menilai, Kejati Maluku seharusnya menangkap sinyal ini dan segera bergerak.
“Jika seorang gubernur saja mempertanyakan anggaran ini, maka sudah seharusnya Kejati bertindak. Jangan sampai masyarakat melihat ini sebagai pembiaran dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.