Ketum PAPEDA Syarif Hidayat: Kebijakan Kemendes PDT Soal Pendamping Desa Harus Dilihat Secara Objektif

 

 

Jakarta – Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA) angkat bicara terkait ancaman gugatan hukum dari ribuan pendamping desa yang mengaku diberhentikan secara sepihak. Ketua Umum PAPEDA, Syarif Hidayat, SH, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) harus dilihat secara objektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Kami melihat ada unsur ketidaktepatan dalam narasi yang berkembang. Perubahan dalam sistem pendampingan desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas pendamping desa serta kualitas layanan bagi masyarakat desa dampingan,” kata Syarif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

 

Menurutnya, pemutusan kontrak para pendamping desa bukanlah pemecatan sepihak, melainkan konsekuensi dari mekanisme kontrak kerja yang memiliki jangka waktu tertentu. “Kontrak itu ada masa berlakunya. Jika memang ada yang keberatan, seharusnya dipastikan dulu dasar hukumnya dan tujuan kebijakan itu dilakukan, bukan langsung menggiring opini seolah-olah ada kesewenang-wenangan,” tegasnya.

 

Senada dengan itu, Direktur Litigasi PAPEDA, Hidayat Acil Hakimi, SH., CMLC, menilai bahwa ancaman gugatan terhadap Menteri Desa bisa berbalik menjadi bumerang bagi para penggugat.

 

“Jika ada yang merasa dirugikan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Namun, kami melihat bahwa langkah hukum yang diancamkan ini justru bisa membuka ruang bagi evaluasi terhadap kinerja pendamping desa selama ini,” ujarnya.

 

PAPEDA menegaskan bahwa mereka siap memberikan bantuan hukum kepada Menteri Desa apabila gugatan benar-benar diajukan. Selain itu, PAPEDA juga menyoroti peran mereka dalam memberikan pendampingan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, serta penggiat desa yang mengalami pemberhentian tanpa prosedur yang benar.

 

“Kami sudah banyak mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengalami pemberhentian sewenang-wenang, serta para penggiat desa yang berjuang untuk pemberdayaan masyarakat. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil, baik bagi pendamping desa, aparatur desa, penggiat desa, maupun pemerintah. Kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena kami percaya bahwa perjuangan dalam memberdayakan masyarakat yang lebih profesional dan melayani adalah untuk kepentingan bersama,” tambah Hidayat.

 

(Redaksi)