Simalungun |ILC – Dugaan mark-up dalam pembangunan jaringan irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Proyek yang berlokasi di Nagori Dipar Hataran Dusun Bandar Huta, Kecamatan Jorlang Hataran, ini menjadi perhatian karena hasil pekerjaan yang dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (05/03/2025), struktur bangunan irigasi ditemukan dalam kondisi retak-retak. Bahkan, dinding beton penahan parit irigasi tidak diplester menggunakan semen pelicin. Seorang warga bermarga Simbolon mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas proyek ini.
“Kami sangat kecewa, pembangunan irigasi ini dikerjakan asal-asalan. Campuran semen dan pasir dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen, sehingga hasilnya jauh dari standar yang seharusnya,” ujarnya kepada awak media.
Dari data yang dihimpun, proyek ini merupakan bagian dari Rehabilitasi Jaringan Irigasi seluas 200 hektare dengan anggaran Rp2.001.003.000,00 dalam Tahun Anggaran 2024. Masa pelaksanaan proyek ini adalah 165 hari kalender dengan kontraktor pelaksana CV Amanda Berkah Group, yang beralamat di Medan.
Dugaan kejanggalan semakin kuat ketika melihat hasil lelang proyek. Terdapat tiga peserta tender dalam proses pengadaan:
CV Mauren – Harga penawaran Rp1.719.204.240,39
CV Bersinar Abadi Sentosa – Harga penawaran Rp1.898.977.904,80
CV Amanda Berkah Group – Harga penawaran Rp2.001.003.076,45 (pemenang tender)
Yang menjadi sorotan adalah pemilihan CV Amanda Berkah Group sebagai pemenang, meskipun menawarkan harga tertinggi. Padahal, sesuai dengan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, seharusnya kontraktor dengan penawaran terendah yang mendapatkan proyek, asalkan memenuhi syarat teknis.
Sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan mark-up ini. Pasalnya, pemilihan pemenang tender yang tidak transparan berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Pangulu Dipar Hataran, Sejuk Sinaga, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta kontraktor memperbaiki pekerjaan jika memang ditemukan kerusakan.
“Kenapa bang, ada yang rusak? Biar kita suruh pemborongnya memperbaiki,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pihak Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agus Intra, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Itu bukan bidang saya, itu bidang irigasi. PPK-nya saya kurang tahu,” jawabnya singkat.
Dugaan penyimpangan dalam proyek ini mengacu pada regulasi berikut:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021).
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini. Masyarakat berharap agar proyek yang telah dibiayai oleh APBD ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi petani dan warga sekitar, bukan sekadar proyek yang dikerjakan asal jadi.
Red : (Arif/Tim)