Bali, Indolensa – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas dalam menertibkan penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada. Operasi ini digelar di Bali dan Maluku Utara dalam dua tahap, yaitu 14-17 Januari 2025 dan 17-21 Februari 2025, dengan pengawasan ketat di lapangan yang melibatkan Kepolisian, BKPM, serta instansi terkait lainnya.
Di Bali, tim gabungan menyasar titik-titik keramaian dengan volume WNA tinggi, khususnya mereka yang disponsori oleh perusahaan yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 1 November 2024.
Pada tahap pertama operasi, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang telah kehilangan izin usaha. Dari jumlah tersebut, ditemukan 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin bagi 126 WNA. Hasilnya, 15 WNA langsung dideportasi dan dicekal, sementara 111 lainnya dalam proses tindakan hukum serupa.
Tahap kedua operasi semakin mengungkap pelanggaran yang lebih luas. Sebanyak 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, 208 WNA lainnya yang diduga menggunakan perusahaan fiktif sebagai sponsor turut diperiksa, dengan 48 orang telah dideportasi.
Sementara itu, operasi di sektor pertambangan di Maluku Utara menargetkan pekerja asing dalam industri nikel. Tim Imigrasi telah memeriksa 4.656 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dari 74 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 41 WNA dari lima perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dan kini menghadapi proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa mayoritas WNA yang terkena tindakan berasal dari RRT, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan bidang usaha mencakup perdagangan dan konsultan.
“Pencabutan NIB terhadap 267 perusahaan terjadi karena mereka tidak memenuhi komitmen investasi minimal Rp10 miliar. Akibatnya, potensi investasi yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” jelas Godam.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar aturan.
“Imigrasi berkomitmen memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” tegasnya.
Operasi Wira Waspada akan terus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah dengan aktivitas WNA tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan izin tinggal, mengamankan iklim investasi yang sehat, serta melindungi kepentingan nasional dari praktik ilegal yang merugikan negara.