Ambon, Indolensa – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu pemicu utama konflik sosial di Maluku. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk menekan distribusi dan konsumsi miras di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti penyelundupan miras ilegal jenis sopi yang digelar di halaman Markas Komando (Mako) Lantamal IX Ambon, Kamis (27/2).
“Kami terus berupaya membatasi peredaran miras dengan berbagai cara. Tidak hanya melalui penindakan hukum seperti yang dilakukan oleh Lantamal IX, tetapi juga dengan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memproduksi miras,” ujar Kombes Andri Iskandar.
Menurutnya, konsumsi miras ilegal sering menjadi pemicu perkelahian antar-remaja dan kelompok di Ambon dan sekitarnya. Untuk itu, kepolisian bersama TNI AL dan instansi terkait terus berkoordinasi guna menekan angka peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Lantamal IX Ambon berhasil menyita 1,4 ton sopi ilegal yang dikirim melalui jalur laut menggunakan truk boks via Pelabuhan Feri Liang. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam rangkaian kegiatan pemusnahan yang dilakukan TNI AL sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di Maluku.
Kombes Andri menambahkan bahwa kepolisian akan terus memantau peredaran miras di wilayah Maluku, terutama di jalur-jalur penyelundupan yang sering digunakan. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas distribusi miras ilegal.
“Kami berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mencegah peredaran miras ilegal. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga Maluku,” pungkasnya.