Seram Bagian Barat, Indolensa – Penyidik Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan IK alias Ikbal, pemilik sekaligus nahkoda speedboat Dua Nona, sebagai tersangka atas kecelakaan laut yang menewaskan delapan orang di perairan Kepulauan Manipa pada 3 Januari 2025.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, menegaskan bahwa pihaknya terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup-nutupi proses penyelidikan.
“Kami tidak tinggal diam atau bersekongkol dengan pelaku. Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi di berbagai lokasi, hingga status kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 20 Februari,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres SBB, Senin (24/2).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 saksi, termasuk penumpang selamat, tim evakuasi, anak buah kapal (ABK), serta pejabat dari Dinas Perhubungan dan Kantor UPP setempat, penyidik menemukan bahwa IK tidak memiliki dokumen resmi sebagai nahkoda. Selain itu, speedboat Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai kapal penumpang di Dinas Perhubungan SBB maupun Maluku Tengah.
Akibat kelalaiannya dalam mengendalikan speedboat, IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya mencapai lebih dari tujuh tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit speedboat Dua Nona berwarna putih dan tiga unit mesin Yamaha 40 PK dominan abu-abu.
Kapolres memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga ke persidangan.
“Tahap pertama akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat tragedi yang menewaskan delapan penumpang tersebut diduga akibat kelalaian operator kapal dalam mematuhi aturan pelayaran.