Ambon, Indolensa – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mengguncang Maluku! Kali ini, mantan Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng) periode 2012–2016, Marlatu L. Leleury, SE, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Leleury diduga terlibat dalam aksi penguasaan ilegal terhadap lahan warga di Negeri Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS). Penetapan tersangka dilakukan pada 30 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam surat resmi bernomor 13.a/l/RES.1.2./2025, yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Skema Ilegal dan Pemalsuan Dokumen
Sumber terpercaya di Polda Maluku mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ledrik Kosten, yang melalui kuasa hukumnya Malik Raudi Tuasamu, melaporkan tindakan Leleury pada Juli 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: LP/B/194/VII/2023/SPKT/Polda Maluku pada 25 Juli 2023.
Dari hasil penyelidikan, mantan pejabat ini diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius, termasuk:
- Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan akibat hukum.
- Pasal 385 KUHP – Penggelapan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum.
- Pasal 167 KUHP – Memasuki atau menduduki pekarangan tanpa izin.
- Pasal 6 UU No. 51 PRP Tahun 1960 – Larangan menduduki tanah tanpa hak atau izin yang sah.
- Pasal 55 dan 56 KUHP – Keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Leleury berpotensi menghadapi ancaman hukuman berat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihaknya. Apakah ia akan berusaha membela diri atau memilih bungkam?
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan masih berlaku, bahkan bagi mereka yang pernah menduduki kursi kekuasaan.