Ambon, Indolensa – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., memaparkan capaian kinerja Kejati Maluku sepanjang tahun 2024 serta evaluasi 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemaparan tersebut disampaikan di ruang kerjanya pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sebagai pimpinan, Kajati Maluku membawahi 10 Kejaksaan Negeri dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Maluku. Dalam pemaparannya, ia menyoroti sejumlah pencapaian strategis dari berbagai bidang, termasuk penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta upaya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
Capaian Kinerja Kejati Maluku Tahun 2024
1. Bidang Pembinaan
- Kejati Maluku memiliki 149 jaksa dan 475 pegawai tata usaha.
- Meraih penghargaan Terbaik 1 sebagai satuan kerja dengan nilai kinerja anggaran terbaik se-Indonesia tahun 2023 dari Jaksa Agung Muda Pembinaan.
- Penghargaan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku dengan nilai laporan keuangan 100 dalam kategori besar terbaik I.
2. Bidang Intelijen
- Menangkap 2 buronan (DPO).
- Melaksanakan 103 operasi intelijen, 7 posko intelijen, serta 11 penelusuran aset.
- Menggelar 26 kegiatan pemantauan pemilu, 14 kampanye antikorupsi, serta 41 program Jaksa Masuk Sekolah.
3. Bidang Tindak Pidana Umum
- 1.670 perkara P-16, 1.131 perkara P-21, serta 814 eksekusi perkara.
- 16 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
- 77 penyelidikan, 85 penyidikan, serta 74 penuntutan.
- Eksekusi sebanyak 66 perkara dengan total denda mencapai Rp8,6 miliar.
- Pengembalian uang negara senilai Rp13,29 miliar serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,22 miliar.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- 2 Surat Kuasa Khusus, 5 MoU, serta 4 Legal Opinion.
6. Bidang Pidana Militer
- Melaksanakan 13 sosialisasi hukum bagi institusi terkait.
7. Bidang Pengawasan
- Melakukan 15 inspeksi umum, 4 klarifikasi, serta 3 audit perhitungan kerugian negara.
Dalam pemaparannya, Kajati Maluku turut menyoroti sejumlah kasus yang menarik perhatian publik, antara lain:
- Kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa PP, yang melibatkan Ketua DPRD Maluku sebagai korban.
- Kasus tindak pidana pertambangan ilegal (UU Minerba) dengan terdakwa DS.
- Kasus pembunuhan di Tulehu, Maluku Tengah, dengan terdakwa MRL, yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Selain itu, beberapa kasus yang masih menjadi perhatian utama Kejaksaan di wilayah Maluku mencakup tindak pidana narkotika, penipuan dan penggelapan, serta penganiayaan.
Menutup pemaparannya, Kajati Maluku mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum guna mencegah tindak pidana yang merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Kami berpesan kepada masyarakat Maluku agar selalu patuh terhadap hukum. Jika melanggar, bukan hanya sanksi pidana yang menanti, tetapi juga sanksi sosial dari masyarakat. Untuk itu, KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN,” ujar Agoes Soenanto Prasetyo.
Dengan pencapaian yang telah diraih, Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan efektivitas dalam penegakan hukum di tahun 2025.