Jakarta, Indolensa – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih periode 2025-2030. Acara yang semula direncanakan pada awal Februari mengalami penundaan akibat perselisihan hasil Pilkada 2024 yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan keputusan terbaru, pelantikan kepala daerah akan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa sebanyak 481 kepala daerah beserta wakilnya akan dilantik secara serentak, sehingga total peserta pelantikan mencapai 961 orang.
“Saat ini ada 481 daerah yang nanti hari Kamis akan dilantik oleh Bapak Presiden dan itu berarti 961 termasuk wakilnya,” ujar Bima Arya.
Di antara kepala daerah yang akan dilantik, terdapat Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah terpilih, Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata (Ozan-Mario), yang siap mengemban tugas untuk periode 2025-2030.
Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah susunan kegiatan pelantikan:
- Pukul 09.00 WIB – Para calon kepala daerah berkumpul di Monas.
- Pukul 09.30 WIB – Barisan calon kepala daerah masuk ke Istana Merdeka dengan iringan Drum Band Gita Praja IPDN.
- Pukul 09.45 WIB – Jajaran kehormatan oleh Yonwalprotneg Paspampres sebelum memasuki tenda utama.
- Pukul 10.00 WIB – Kedatangan Presiden RI dan dimulainya upacara dengan susunan: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) dan Kepmendagri, Pemberian Surat Keputusan (SK) serta penyematan tanda pangkat jabatan, Pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden RI, Penandatanganan Berita Acara Pelantikan (BAP), Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Ucapan selamat dari Presiden dan Wakil Presiden
Acara ini akan dihadiri oleh total 2.559 peserta, dengan tenda di kawasan Monas disiapkan untuk menampung 2.500 orang. Selain itu, area parkir bagi undangan juga telah dipersiapkan di sekitar Monas.
Meski pelantikan dilakukan secara serentak, terdapat beberapa daerah yang belum dapat dilantik pada 20 Februari karena masih dalam tahap penyelesaian perselisihan hasil Pilkada di MK atau karena pelaksanaan Pilkada ulang. Daerah tersebut meliputi: 4 provinsi yang masih menunggu putusan MK, 22 provinsi/kabupaten/kota di Aceh, dan Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, yang harus melaksanakan Pilkada ulang karena kotak kosong menang.
Sebelum pelantikan, agenda geladi kotor akan dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025, sedangkan geladi bersih akan berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan penetapan jadwal terbaru ini, para kepala daerah terpilih diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya dalam membangun daerah masing-masing.