Raja Negeri Amet Diduga Aniaya Dua Bocah, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Ambon, Indolensa – Raja Negeri Amet, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Benfris Karensina, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua bocah, Aldy Jakob (11) dan Ando Jakob (7). Kedua korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh akibat pukulan dengan kepalan tangan dan cambukan rotan.

Ibu korban, Kelni Jakob/Rumadan, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang pemimpin yang seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakatnya. Ia juga menyesalkan sikap raja yang tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga mengancam akan mengusir keluarganya dari Negeri Amet.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mencoba berkomunikasi, tapi raja justru mengancam akan mengusir kami. Atas dasar apa dia bisa mengambil keputusan seperti itu?” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).

Akibat kejadian ini, pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Waipia untuk diproses secara hukum.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/2/2025) dan bermula dari pergaulan antara kedua korban dengan Titanium Karsina, anak dari Raja Negeri Amet. Pada hari kejadian, Titanium mengajak Aldy dan Ando ke Pantai Waraka, namun Aldy menolak karena ibunya sedang sakit. Ando setuju untuk ikut, sehingga Aldy memutuskan untuk mengantarkan mereka ke Sungai JMP agar tidak pergi sendirian.

Ketika dalam perjalanan pulang, Raja Negeri Amet diduga menghadang mereka dan langsung melampiaskan kemarahan dengan memukul Aldy menggunakan kepalan tangan serta mencambuknya dengan rotan berkali-kali. Meskipun Aldy menangis dan memohon ampun, aksi kekerasan tetap berlanjut.

Setelah mengantar anaknya pulang, raja kembali ke lokasi kejadian dan kembali melakukan kekerasan terhadap korban. Akibatnya, Aldy mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Tindakan kekerasan terhadap anak-anak merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan penganiayaan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana berat.

  • Pasal 76C UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
  • Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa pelaku kekerasan fisik terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, hukuman dapat diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, sebagai pemimpin adat setingkat kepala desa, tindakan Raja Negeri Amet juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

  • Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan n UU 3/2024 mewajibkan kepala desa untuk menjaga ketenteraman masyarakat, menaati hukum, serta melestarikan nilai sosial budaya masyarakat.
  • Pasal 29 huruf c dan e UU Desa secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Kelni Jakob menegaskan bahwa anaknya tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat dibenarkan dengan kekerasan, seperti pencurian atau kejahatan lainnya. Oleh karena itu, keluarga menuntut agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap Raja Negeri Amet.

“Kami meminta Pj Bupati Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, serta Camat TNS, Ronald Wonmaly, untuk mengevaluasi kepemimpinan Raja Negeri Amet dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Waipia masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Sementara itu, Raja Negeri Amet belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tindak kekerasan ini.

Pos terkait