Ambon, Indolensa – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayahnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja melakukan pengawasan ke lima hotel di Kota Ambon.
“Hari ini kami melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di lima hotel di Kota Ambon, yaitu Swiss-Belhotel, Amaris Hotel, Avira Hotel, Kamari Hotel, dan The City Hotel. Kami melakukan pendataan sejak pukul 08.30 hingga sekitar pukul 10.00,” ujar Indra, di ruang Kerja, Jumat (14/2/25).
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas tamu asing yang menginap berasal dari Belanda. Indra menjelaskan bahwa pihaknya meminta hotel-hotel tersebut untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
“Kami langsung melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi APOA kepada pihak hotel. Mereka kami bantu mengunduh aplikasi melalui Play Store, diberikan panduan, dan langsung dipraktikkan. Dengan aplikasi ini, pelaporan keberadaan orang asing menjadi lebih mudah dan transparan,” tambahnya.
Indra memastikan bahwa dari hasil pengawasan di lima hotel tersebut, tidak ditemukan pelanggaran visa atau ketidaksesuaian data keimigrasian.

“Sejauh ini, tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Wisatawan asing yang kami data umumnya hanya menginap satu hingga dua hari sebelum melanjutkan perjalanan ke destinasi wisata utama mereka, seperti Banda Neira, Saumlaki, Tual, dan Pantai Ora. Ambon lebih banyak dijadikan sebagai tempat transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Sementara itu, Indra mengungkapkan bahwa untuk pengawasan lebih lanjut di wilayah luar Kota Ambon, pihaknya masih menunggu alokasi anggaran dari pusat.
“Pengawasan di luar Ambon akan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang terdiri dari berbagai instansi vertikal dan pemerintah daerah. Saat ini, komunikasi dalam tim aktif melalui grup WhatsApp. Namun, pelaksanaan pengawasan langsung ke lapangan masih menunggu anggaran turun. Jika sudah tersedia, kami akan segera melaksanakan pengawasan di Pulau Seram dan Pulau Buru,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah ini, Kanwil Imigrasi Maluku memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing tetap berjalan optimal dan sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku.
(Silvia Patty | Indolensa)
