DPRD Maluku Soroti Plt Kepala Sekolah yang Menjabat Bertahun-Tahun

CYBER88||Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menyoroti keberadaan sekitar 80 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMA/SMK yang telah menjabat selama bertahun-tahun tanpa kejelasan status. Ia menegaskan bahwa posisi Plt seharusnya bersifat sementara dan tidak boleh menjadi kebiasaan yang dianggap nyaman oleh pejabat terkait.

“Kondisi ini harus segera dievaluasi dan ditertibkan agar sistem pendidikan di Maluku lebih profesional,” ujar Rovik di Ambon, Senin (10/02/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengangkatan kepala sekolah ke depan harus mengikuti sistem kepala satuan pendidikan yang lebih transparan dan profesional, bukan lagi berdasarkan mekanisme lama yang sarat kepentingan.

Politisi PPP Maluku itu juga menekankan bahwa jabatan kepala dinas dan kepala sekolah harus diisi oleh individu yang memiliki kapasitas manajerial, pemahaman visi pendidikan, serta kepemimpinan yang kuat. Ia mengkritik praktik pengangkatan pejabat yang mengabaikan jenjang karir ASN, di mana pegawai yang telah berkarir dari bawah justru tersingkir oleh pejabat dari luar tanpa pengalaman birokrasi yang memadai.

Lebih lanjut, Rovik menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku akan fokus pada pemerataan guru, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta perbaikan infrastruktur sekolah sebagai bagian dari komitmen untuk memajukan pendidikan di Maluku.

“Kepemimpinan di Maluku harus dijalankan dengan kecerdasan, komitmen, dan niat yang baik untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan seperti yang sudah berlalu,” tandasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Maluku menginginkan reformasi dalam sistem pendidikan, terutama dalam hal transparansi dan profesionalisme pengelolaan sekolah serta birokrasi pendidikan.

Pos terkait