Namlea, Maluku – Seorang pria berinisial ASW (52), warga Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2022. Perbuatan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini kelas 3 SMP.
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, mengonfirmasi bahwa tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rutan Polres Buru,” ujar AKP Kadek Dwi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan ini terjadi berulang kali dalam rentang waktu beberapa tahun: pada tahun 2022: 1 kali, 2023: 2 kali, 2024: 10 kali, 2025: 8 kali
Terakhir, pelaku diduga menyetubuhi korban pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di kediaman mereka. Kasus ini kemudian terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 27 Januari 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum.
(Via | Via)