Polres Buru Bongkar 36 Kasus Kekerasan, Tiga di Antaranya Kejahatan Seksual yang Mengerikan

Buru, Indolensa – Fakta mengejutkan terungkap! Dalam kurun waktu 2024 hingga awal 2025, Polres Buru menangani 36 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, 17 kasus berhasil diselesaikan, 5 kasus masih dalam penyidikan, dan 10 kasus dalam tahap penyelidikan. Namun, yang paling mencengangkan adalah tiga kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik karena pelaku adalah orang terdekat korban.

Kasatreskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra, S.Tr.K, S.I.K, MH, dalam konferensi pers di Polres Buru, Kamis (6/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan betapa bahayanya predator seksual yang bersembunyi di balik status keluarga dan orang terdekat.

Kasus pertama terjadi di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Seorang ayah berinisial ASW (52) tega memperkosa anak kandungnya sendiri, MW (14).

“Pelaku sering tidur bersama korban. Dari situ timbul hawa nafsu, dan akhirnya dia melampiaskan keinginannya dengan cara bejat,” ungkap AKP Kadek.

Berdasarkan penyelidikan, perbuatan itu dilakukan berulang kali dengan berbagai modus, termasuk membujuk dan memanipulasi korban agar diam. Tindakan ini tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan mental dan masa depannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus kedua lebih memilukan. Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, berinisial H, menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, S (52). Peristiwa ini berlangsung sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 5 SD, dan terus berulang selama hampir satu tahun.

“Pelaku menggunakan ancaman agar korban tidak berani melawan atau melapor. Ini bukan hanya kejahatan seksual, tapi juga penyiksaan psikologis terhadap anak yang masih polos dan tidak berdaya,” kata AKP Kadek.

Perbuatan keji itu terakhir kali dilakukan pada 6 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIT. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Fena Leisela. Seorang pria berinisial FBR (32) melakukan aksi brutal dengan menyelinap masuk ke kamar korban, YW (30), melalui jendela.

“Tersangka masuk ke rumah korban saat malam hari, langsung menodongkan pisau ke leher korban dan mengancam akan membunuhnya jika melawan. Dalam kondisi ketakutan, korban tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan tersangka,” ungkap AKP Kadek.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat jendela yang sama. Namun, berkat laporan cepat dari korban dan upaya kepolisian, FBR berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Kadek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa.

“Kami tidak akan mentolerir predator seksual! Pelaku akan kami buru dan proses seberat-beratnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi seksual sejak dini dan pengawasan orang tua agar kejadian serupa tidak terulang.

“Anak-anak adalah kelompok paling rentan. Jangan sampai mereka menjadi korban kejahatan karena kelalaian kita sebagai orang dewasa,” tutupnya.

(Via – Indolensa)