Bodewin Melkias Wattimena & Ely Toisuta Resmi Pimpin Ambon, Gugatan di MK Ditolak

Jakarta, Indolensa – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Ambon 2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Tady Salampessy dan Emil Dominggus Luhukay. Dengan putusan ini, pasangan Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si dan Ely Toisuta, S.Sos—yang dikenal dengan akronim BETA—sah melangkah menuju pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim MK Asrul San, perkara nomor 246/PHPU.WAKO-XIII/2025 dinyatakan selesai, menandai berakhirnya seluruh polemik terkait pemilihan kepala daerah di Kota Ambon.

Pasangan BETA, yang mengusung slogan “Tau Pi Tau Bale” (Kalau pergi harus bisa kembali), dipastikan akan segera dilantik dalam acara yang rencananya dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Menyambut putusan MK, Bodewin Melkias Wattimena menyampaikan rasa syukur dan keyakinannya bahwa kepemimpinan yang baru ini adalah anugerah dari Tuhan.

“Setiap pemberian yang baik dan setiap anugerah yang sempurna datangnya dari Sang Pencipta. Pada-Nya tidak ada perubahan atau bayangan karena pertukaran. Terima kasih atas kebaikan-Mu, Tuhan,” ujar Wattimena dengan penuh haru.

Keputusan ini membawa harapan baru bagi masyarakat Ambon. Berbagai pihak berharap kepemimpinan BETA akan menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan, dengan mengedepankan kesejahteraan warga dan kemajuan kota.