Simalungun |ILC
Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III Anggota DPRD kabupaten Simalungun ke PT. Mekar Jaya Sawit yang berlokasi di Nagori Bandar Masilam kecamatan Bandar Masilam, kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara, pada Senin 03/02/2025 bukan tidak beralasan
Kunjungan Ini dilakukan buntut adanya laporan masyarakat terkait pabrik kelapa sawit yang beroperasi tidak mengantongi Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang merupakan syarat utama memulai usaha.
Pabrik kelapa sawit di beri nama PT. Mekar Jaya Sawit, suda 3 tahun beroperasi namun hingga saat ini tidak mengantongi izin AMDAL yang menjadi keharusan, di mana dampak limbah dapat menggangu kesehatan lingkungan warga sekitar
Saat awak media ini melakukan wawancara dengan salah satu ketua komisi III, DPRD Simalungun Bernhard Damanik, SE. ia menjelaskan kunjungannya ke PT. Mekar Jaya Sawit. untuk memastikan pabrik pengolahan minyak mentah memiliki legalitas yang sah.
“Kita suda tanyakan segala bentuk perizinan, namun pihak perusahaan mengatakan masi dalam proses pengurusan,” ujar ketua komisi III
Lebih lanjut dikatakan, pertemuan mengahasilkan beberapa poin, yaitu :
* terkait limbah, semestinya pembuangan limbah pabrik harus melalui 5 tahapan penyaringan, ditahap akhir penyaringan ikan dimasukan kedalam tidak terjadi kontraksi
* Bagi hasil pajak ke untung 2 sampai 4 persen, Tangung jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau CSR sesuai UU PT no 74 tahun 2012 harus setiap tahun di berikan kepada masyarakat terdampak, tidak seperti saat ini hanya sebatas simbolis berupa paket sembako
Namun menurut pernyataan Ketua komisi III Bernhard Damanik, pihak perusahaan bersepakat akan mentaati semua usulan yang di sampaikan DPRD tersebut, di mana masyarakat merasa untuk manakala desa mereka kedatangan investor mendirikan perusahaan yang rama lingkungan dan bertujuan menyerap tenaga kerja lokal.
Disisi lain pihak perusahaan PT. Mekar Jaya Sawit, menyampaikan ke komisi III bahwa, ia suda melakukan berbagai upaya untuk melengkapi seluruh dokumen yang menjadi syarat mendirikan usaha di bidang dan/atau yang berkaitan dengan sumberdaya alam. namun pihak nya sampai saat ini belum mendapat kepastian dari pemerintah daerah.
Ketua komisi III juga berpesan, dalam kurun waktu satu tahun apa bila pihak perusahaan PT. Mekar Jaya Sawit tidak kunjung melengkapi segala dokumen yang di perlukan, maka pihaknya akan melakukan penutupan sementara.
” Kita akan memerintahkan satuan polisi pamong praja (satpol pp) apa bila PT. Mekar Jaya Sawit tidak kunjung melengkapi (SIUP) serta dokumen yang di perlukan penutupan sementara akan dilakukan,” tambahannya
Pemerintahan tidak melarang siapapun mendirikan usaha, sepanjang tidak berdampak buruk bagi masyarakat, dan segala dokumen persyaratan harus di penuhi, untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha.
Hinga berita ini di terbitkan sejauh ini awak media belum melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT. Mekar Jaya Sawit, maupun pihak pemerintah daerah yang memiliki kewenangan berdirinya suatu perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.(Red)
Reporter Arif