Buru, Indolensa – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur, di Lapangan Apel Polres Buru, Senin (3/2).
Upacara ini dilakukan secara in absensia, tanpa kehadiran kedua anggota yang diberhentikan. Sebagai simbol, foto mereka dibawa oleh anggota provos dan disilangkan oleh Kapolres, menandai secara resmi pemecatan mereka dari institusi Polri.
Pemberhentian ini merujuk pada Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/2/I/2025 dan KEP/3/I/2025, setelah keduanya terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dengan meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam sambutannya, Kapolres Buru menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi tegas bagi anggota yang melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Kepolisian adalah institusi yang menjunjung tinggi kedisiplinan dan pengabdian kepada masyarakat. Tidak ada toleransi bagi anggota yang tidak mematuhi aturan,” tegas AKBP Sulastri Sukidjang.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.