Polda Maluku Tegas Tangani Dugaan Bekingan Oknum Polisi terhadap Tersangka PETI

Maluku, Indolensa – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku merespons tegas dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam memberikan bekingan kepada tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) berinisial B.

Berdasarkan pemberitaan media online, tersangka B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan harapan mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, meski uang telah diserahkan, tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Polres Buru tengah menangani perkara tersebut dan telah menahan tersangka di Rutan Polres Buru.

“Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru,” ungkapnya pada Sabtu (1/2/2025).

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.

Mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penerimaan uang terkait kasus ini, Kombes Areis menegaskan bahwa Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan Tim Paminal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan. Kami juga belum menerima laporan resmi terkait korban yang mengaku memberikan uang untuk menyelesaikan perkara tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan komitmen Kapolda Maluku dalam menindak setiap pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian.

“Apabila hasil penyelidikan Paminal menunjukkan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait