Jakarta, Indolensa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru di akhir 2024. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan stabilitas industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kelima aturan tersebut adalah:
- POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor PPDP.
- POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
- POJK Nomor 37 Tahun 2024 tentang Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian.
- POJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat mempercepat transformasi industri PPDP agar lebih sehat dan berkelanjutan.
“Aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat dan mampu berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Dari sisi SDM, POJK 34/2024 mendorong perusahaan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dengan menyediakan dana khusus untuk pelatihan teknis maupun nonteknis. Sementara itu, POJK 35/2024 memperbarui regulasi dana pensiun untuk meningkatkan tata kelola dan efektivitas pengelolaan dana pensiun.
Di sektor asuransi, POJK 36/2024 mengatur lebih lanjut tentang perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, serta layanan asuransi digital. Selain itu, aturan ini juga memperkuat ketentuan tentang penyelesaian klaim dan pembagian risiko pada produk asuransi kredit perdagangan.
Sementara itu, POJK 37/2024 memperbarui prosedur pengenaan sanksi administratif untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. OJK kini menerapkan pendekatan berbasis supervisory judgement dalam menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang diberikan.
Dalam aspek kelembagaan, POJK 38/2024 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi. Peraturan ini memperjelas mekanisme likuidasi, termasuk penggunaan dana jaminan dan prosedur penundaan kewajiban pembayaran utang.
OJK menegaskan bahwa regulasi baru ini akan memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.
“Dengan aturan yang lebih transparan dan sistematis, industri ini dapat tumbuh lebih stabil dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” tutup Ismail Riyadi.