Jakarta, Indolensa – Iklim bisnis startup di Indonesia tengah menghadapi masa sulit setelah sejumlah perusahaan rintisan mengalami kebangkrutan dan skandal keuangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap ekosistem investasi digital di Tanah Air, terutama bagi para investor yang mengalami kerugian finansial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun didesak untuk memperketat pengawasan dan bertindak lebih tegas dalam menegakkan regulasi sektor keuangan. Pengacara sekaligus ahli hukum bisnis, Frank Hutapea, menyebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menyidik dugaan tindak pidana keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK dapat melakukan penyelidikan sendiri, tetapi apabila menghadapi kendala atau keterbatasan, mereka bisa melibatkan Bareskrim Polri untuk menangani kasus ini,” ujar Frank dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Frank juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama.
“Kami telah menyampaikan secara langsung tentang permasalahan investasi ini kepada Presiden, dan Presiden Prabowo memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut diharapkan bisa mendorong perbaikan dalam sistem pengawasan investasi oleh OJK, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang dan kepercayaan terhadap ekosistem startup di Indonesia dapat kembali pulih.
“Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK agar kepentingan investor dapat terakomodasi dan kasus serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Frank.