Berkas Kasus Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Maluku, Indolensa – Penyidik Satreskrim Polres Buru akan melimpahkan berkas perkara tahap satu milik tersangka berinisial BH, seorang penambang emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru pada Senin, 3 Februari 2025.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025), mengatakan bahwa setelah berkas diterima, JPU akan melakukan penelitian lebih lanjut. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka bersama barang bukti akan diserahkan dalam tahap dua.

Tersangka BH saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim sejak 16 Januari 2025, dengan masa tahanan 20 hari yang berakhir pada 4 Februari 2025.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 lempeng logam emas seberat 82,27 gram
  • 1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 bagian
  • 1 brander las merk Wipro dengan 2 selang sepanjang 8,17 meter
  • 1 kompresor angin merk Tsurumi

Selain itu, BH juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanan.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan pertambangan ilegal di Gunung Botak yang kerap menjadi sorotan karena dampak lingkungannya serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.