Cirebon Jawa Barat. — jumat 24/01/2025. Dugaan jenis solar ilegal lagi lagi masuk ke pelabuhan kejawanan miris melihat oknum oknum yang berkepentingan melancarkan aktifitas demi meraup keuntungan dari hasil penjualan solar ilegal tersebut
Hari jumat di jam 10.30. pelabuhan Kejawanan kedatangan mobil transportasi biru berplat no B 9061 VFU dan B 9074 VFU bertuliskan PT Krisma Dwi Makmur melakukan Aksi penyaluran solar yang di duga ilegal ke awak kapal bersandar atas nama pemilik berinisial A kapal gemilang .
Pada saat awak media konfirmasi ke sala satu anak buah awak kapal berinisial S bahwa kapal tersebut milik yang berinisial A.
narasumber tersebut mengatakan bahwa kapal tersebut sedang membutuhkan solar 40 ton .sesuai kebutuhan mesin kurang lebih 35 GT.
Lanjut awak media mendatangi pihak transportasi PT Krisma dwi Makmur untuk konfirmasi terkait legalitas tentang keabsahan dan bertemu dengan yani yang mengaku dirinya sebagai pengawal sekaligus kepercayaan dari PT tersebut.
Saat konfirmasi awak media ke yani awak media mempertanyakan tentang legal standing dokumen tersebut mengenai Faktur dan kelengkapan dokumen lainya serta ( Lo) dan harga solar Yani selaku pengawas tidak dapat memperlihatkan kepada awak media tentang dokumen tersebut
Transpotrir PT Krisma Dwi makmur datang ke pelabuhan kejawanan kini yang pertama kalinya untuk menyuplai solar kepada kapal yang sedang bersandar namun sangat di duga tidak sesuai prosedur yang di tentukan
atas dasar hasil mediasi dengan pihak pengurus yani , awak media , menduga bahwa PT tersebut mengangkut dan menyalurkan jenis solar ilegal apalagi pada saat awak media menanyakan langsung dengan pengawas yani tentang harga solar yani mengatakan bahwa itu urusan internal PT dengan awak kapal yang tidak perlu di ketahui awak media. ucapnya
Ketentuan undang undang NO 22 tahun 2001. tentang minyak dan gas bumi bahwa apabila ada penyimpangan terkait adanya solar jenis subsidi sudah jelas sesuai ketentuan pasal pasal yang suda di tentukan undang undang migas adanya ancaman pidana 6 tahun serta denda 60 miliyar
Dasar tersebut yang menjadi acuan tentang minyak dan gas bumi dan tolak ukur apabila ada suatu pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum maka pihak yang melakukan aksi tersebut dapat terjerat dan dapat sangsi sesuai dengan undang undang yang berlaku sesuai konstitusi.
Kepada Pihak aparat penegak hukum (APH ) yang punya kewenangan Baik polres Cirebon kota dan polda jabar serta pihak mabes polri sekiranya adanya pemberitaan ini silakan kroscek dan ambil tindakan tegas untuk bertindak sesuai kapasitas untuk memeriksa tentang dokumen legalitas dari PT Krisma dwi makmur serta jenis solar yang di salurkan tersebut terkait. ( L0 ) dari mana. pewarta tim